memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan.
Dalam tahun yang
bersangkutan Agani menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya
Agani membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00) = Rp 24.000.000,00
Bonus = Rp 5.000.000,00
-------------------------- +
Penghasilan bruto setahun = Rp 29.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan (5% x Rp 29.000.000,00 = Rp 1.450.000,00)
Maksimum diperkenankan = Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00) = Rp 720.000,00
-------------------------- +
= Rp 2.016.000,00
-------------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 26.984.000,00
PTKP :
- untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,00
------------------------- -
Penghasilan Kena Pajak = Rp 13.784.000,00
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp Rp 13.784.000,00) = Rp 689.200,00
PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp2.000.000,00) Rp 24.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00 Rp 1.200.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 Rp 720.000,00
------------------------
Rp 1.920.000,00
------------------------
Penghasilan neto setahun Rp 22.080.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.880.000,00
19
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 8.880.000,00 Rp 444.000,00
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 689.200,00 - Rp 444.000,00 = Rp 245.200,00
2. Karyawati Artika Prasasti (tidak kawin) bekerja pada PT Detik Diiket
dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut
dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi
Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja
setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji.
Artika membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga
menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut :
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00) Rp 33.000.000,00
Bonus Rp 4.000.000,00
Premi Jaminan Kec. Kerja
12 x Rp 27.500,00 Rp 330.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 Rp 99.000,00
------------------------
Penghasilan bruto setahun Rp 37.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00 = Rp 1.871.450,00
maksimum diperkenankan Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 Rp 660.000,00
----------------------
Rp 2.556.000,00
-----------------------
Penghasilan neto setahun Rp 34.873.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 21.673.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 21.673.000,00 = Rp 1.083.650,00
20
B. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00) = Rp 33.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 x Rp 27.500,00 = Rp 330.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 = Rp 99.000,00
------------------------
Jumlah Rp 33.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00 = Rp 1.671.450,00
maksimum diperkenankan Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 = Rp 660.000,00
---------------------
Jumlah Rp 2.556.000,00
------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 30.873.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 17.673.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 17.673.000,00 = Rp 883.650,00
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 1.083.650,00 - Rp 883.650,00 = Rp 200.000,00
==============
Perlu diingat bahwa tarif pajak 5% pada contoh di atas adalah tarif terendah dari tarif progresif sesuai dengan penghasilan yang kita terima.
Tarif pajak bisa dibagi dua :
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Yang perlu diingat, tarif di atas adalah tarif progresif. Maksudnya tiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, bukan diakumulasi dulu, baru dikenakan tarif. Lalu sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
Supaya lebih jelas, dapat dilihat contoh berikut :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPhnya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPhnya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
bersangkutan Agani menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya
Agani membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00) = Rp 24.000.000,00
Bonus = Rp 5.000.000,00
-------------------------- +
Penghasilan bruto setahun = Rp 29.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan (5% x Rp 29.000.000,00 = Rp 1.450.000,00)
Maksimum diperkenankan = Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00) = Rp 720.000,00
-------------------------- +
= Rp 2.016.000,00
-------------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 26.984.000,00
PTKP :
- untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,00
------------------------- -
Penghasilan Kena Pajak = Rp 13.784.000,00
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp Rp 13.784.000,00) = Rp 689.200,00
PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp2.000.000,00) Rp 24.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00 Rp 1.200.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00 Rp 720.000,00
------------------------
Rp 1.920.000,00
------------------------
Penghasilan neto setahun Rp 22.080.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.880.000,00
19
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 8.880.000,00 Rp 444.000,00
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 689.200,00 - Rp 444.000,00 = Rp 245.200,00
2. Karyawati Artika Prasasti (tidak kawin) bekerja pada PT Detik Diiket
dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut
dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi
Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja
setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji.
Artika membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga
menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut :
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00) Rp 33.000.000,00
Bonus Rp 4.000.000,00
Premi Jaminan Kec. Kerja
12 x Rp 27.500,00 Rp 330.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 Rp 99.000,00
------------------------
Penghasilan bruto setahun Rp 37.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00 = Rp 1.871.450,00
maksimum diperkenankan Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 Rp 660.000,00
----------------------
Rp 2.556.000,00
-----------------------
Penghasilan neto setahun Rp 34.873.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 21.673.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 21.673.000,00 = Rp 1.083.650,00
20
B. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00) = Rp 33.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 x Rp 27.500,00 = Rp 330.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 = Rp 99.000,00
------------------------
Jumlah Rp 33.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00 = Rp 1.671.450,00
maksimum diperkenankan Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00 = Rp 660.000,00
---------------------
Jumlah Rp 2.556.000,00
------------------------
Penghasilan neto setahun = Rp 30.873.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 17.673.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 17.673.000,00 = Rp 883.650,00
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 1.083.650,00 - Rp 883.650,00 = Rp 200.000,00
==============
Perlu diingat bahwa tarif pajak 5% pada contoh di atas adalah tarif terendah dari tarif progresif sesuai dengan penghasilan yang kita terima.
Tarif pajak bisa dibagi dua :
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Yang perlu diingat, tarif di atas adalah tarif progresif. Maksudnya tiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, bukan diakumulasi dulu, baru dikenakan tarif. Lalu sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
Supaya lebih jelas, dapat dilihat contoh berikut :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPhnya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPhnya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar